UPDATE

OPINI

CIREBON

INDRAMAYU

Polres Indramayu Tangkap Gembong Sabu-sabu


INDRAMAYU - Petugas Satuan Narkoba Polres Indramayu berhasil menangkap seorang gembong pengedar sabu-sabu di jalan pantura Desa Legok, Kecamatan Patrol, Kabupaten Indramayu, Minggu (6/7/2014).

Tidak tanggung-tanggung, dari tangan Su alias Jai (25 tahun), warga Desa Bulak, Kecamatan Kandanghaur disita barang bukti sebanyak 17 paket sabu-sabu yang dibungkus plastik bening siap diedarkan yang diperkirakan berharga 12 juta rupiah.

Akhirnya oleh polisi, barang bukti bersama pengedarnya ini langsung digelandang ke mapolres setempat untuk menjalani pemeriksaan terhadap perbuatannya.

Kapolres Indramayu, Ajun Komisaris Besar Wahyu Bintono melalui Kasat Narkoba Ajun Komisaris Carim B Merta mengatakan, keberhasilannya itu bermula dari hasil penyelidikan jajarannya setelah mendapatkan laporan jika di wilayah tersangka sering ditemukan adanya peredaran barang haram jenis sabu-sabu.

Tak lama setelah mendapatkan laporan tersebut, sejumlah petugas lalu mendatangi lokasi. Di tempat itu, beberapa petugas yang sengaja menyamar sebagai pembeli sempat tak mendapatkan hasil. Pasalnya Pengedar sabu-sabu ini kerap tidak berada di tempatnya.

Polisi yang tidak mau buruannya lepas harus bersabar dan menunggu di lokasi tersebut. Dan akhirnya, petugas mendapatkan keterangan yang menyebutkan jika Jai sedang berada di rumahnya. Kesempatan ini selanjutnya digunakan aparat untuk segera memancingnya melakukan transaski barang narkotika itu. Rupanya, dengan cara tersebut, Jai yang semula tidak mengetahui penyamaran yang akan bertransaski sabu-sabu ini adalah anggota polisi langsung mendatangi lokasi.

Ditangkap
Di sebuah warung tepatnya di pinggir jalan Pantura Desa Legok, akhirnya gembong pengedar ini ditangkap saat menyodorkan satu paket sabu ke tangan polisi. Bahkan saat dilakukan penggeledahan dari balik bajunya ditemukan kembali 16 paket sabu-sabu yang dibungkus plastik klip bening. Akhirnya tersangka dengan jumlah barang bukti sebanyak 17 paket sabu-sabu siap edar itu langsung dibawa ke Mapolres Indramayu guna memberikan keterangan terkait perbuatannya.

Jai mengaku perbuatannya itu baru beberapa bulan ini dilakukan dengan alasan untuk menambah ekonomi keluarganya. “Akibat perbuatannya, dia terancam Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun hingga 12 tahun penjara. Dari keberhasilan ini, kami masih terus melakukan pengembangan guna membekuk pengedar lainnya, ” kata dia.(KC)
Comments
0 Comments

Posting Komentar

 
Copyright © 2014 Ridwan Fariduddin
Powered by KLIK MEDIA