UPDATE

OPINI

CIREBON

INDRAMAYU

Pengusaha Batu Alam Sesa Bobos dan Sekitarnya Diminta Membuat IPAL



CIREBON - Meski belum dapat mewujudkan harapan semua pihak dalam penanganan limbah batu alam di empat kecamatan di Kabupaten Cirebon, tidak membuat putus asa Badan Lingkungan Hidup Daerah (BLHD) Kabupaten Cirebon. Bahkan saat ini BLHD sedang mempersiapkan beberapa jurus jitu untuk mengurangi pencemaran limbah batu alam yang telah mencemari dan memutus ekositem sungai.

Tak tangung-tanggung BLHD meminta solusi dan masukan yang tepat demi menangani limbah batu alam kepada sembilan SKPD atau OPD di wilayah Kabupaten Cirebon. BLHD berharap, meski anggaran APBD tidak optimal, dan tidak masuk dalam anggaran dinasnya, masalah limbah batu alam tak lagi menjadi polemik di Kabupaten Cirebon dan ditahun 2015 sungai sudah tidak tercemar lagi setelah pengusaha membuat Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) secara komunal atau perorangan dengan tengat waktu enam bulan kedepan.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala BLHD, Ita Rohpitasari usai melakukan rapat dengan sejumlah forumSKPD, Selasa (11/3). Ia pun tak memungkiri, bila beberapa rencana telah disusun untuk mencari solusi yang tepat, demi menyelesaikan masalah batu alam yang sejak 2007 tidak kunjung usai.

"Ini masalah yang kompleks, kami berusaha mencari solusi tiap tahunnya. Namun selalu saja ada kendala, seperti rencana kami melakukan relokasi pada tahun ini. Padahal itu rencana sudah cukup matang, namun terbentur pereturan, makanya kami mencari selusi kembali," kata Ita.

Meski begitu, Ita membantah bila pihaknya disebut gagal dalam rencana sebelumnya. Pasalnya, terkendalanya relokasi lantaran terhalang adanya aturan yang ada. "Saya pikir kami tidak gagal, aturan yang tidak memperbolehkan kami untuk merelokasi di tanah desa, karena batu alam bukan kepentingan umum. Padahal kalau dari persiapan, pusat dan pemprov sudah siap mendanai," tutur Ita.

Ita mengaku, rencana lainnya harus dimatangkan olehnya kembali, salahnya adalah pembangunan IPAL oleh para pengusaha batu alam yang jumlahnya kini sekitar 344 pabrik yang tersebar di Kecamatan Dukupuntang, Depok, Palimanan dan Kecamatan Gempol. Ia berharap adanya IPAL dapat mengurangi bahkan mengembalikan alam seperti semula.

"Saya sudah datangkan konsultan untuk memberikan penyuluhan dan pembinaan secara gratis untuk memberikan pemahaman tentang dampak limbah batu alam terhadap lingkungan serta bagaimana cara membuat IPAL hemat dan epektif," jelas Ita.

Bahkan pihaknya sudah meminta surat pernyataan kepada beberapa pengusaha pabrik batu alam untuk secepatnya membuat IPAL dan segera memproses perijinan. Bila dari batas waktu yang kita tentutakan mereka tidak juga membuat IPAL, maka pihaknya akan berkoordinasi dengan Satpol PP untuk menindaknya (di tutup usahanya).

"Saya sudah usulkan kepada BAPEDA untuk membuat tempat pembuangan limbah padat (lumpur,-red) di beberapa titik di empat kecamatan ya istilahnya seperti Tempat Pembuangan Sementara (TPS)," katanya.

Senada, Kabid Pencemaran Lingkungan BLHD, Iwan Rizki berharap kedepannya, setelah adanya TPS, para pengusaha tidak lagi melakukan pencemaran sungai, sehingga sungai yang airnya bersih dapat dimanfaatkan kembali oleh masyarakat sekitar.

"Sebenarnya indocement sendiri siap menampung limbah batu alam dengan 100 ton perhari. Namun karena terkendala transportasi, rencana ini belum matang. Kami tengah mencari solusi mengenai itu," tutur Iwan. 
Comments
0 Comments

Posting Komentar

 
Copyright © 2014 Ridwan Fariduddin
Powered by KLIK MEDIA