UPDATE

OPINI

CIREBON

INDRAMAYU

POLITIK

TAJUK

WAWASAN

INFORMASI

Pantai Kejawanan Kota Cirebon

Wana Wisata Pantai yang harus terus dikembangkan.

Sejarah Kota Cirebon

Cirebon merupakan Kota Tua yang ada di Indonesia.

Wisata Kota Cirebon

Wana Wisata ini menjadi sebuah situs yang sangat mistis.

Salah satu Alumni Terbaik Al-Ishlah Bobos

Menjadi Panitia Seleksi Lelang Jabatan Kab. Cirebon.

Masjid Keraton Kasepuhan Cirebon

Salah satu Masjid bersejarah peninggalan Wali Songo.

Polres Indramayu Tangkap Gembong Sabu-sabu


INDRAMAYU - Petugas Satuan Narkoba Polres Indramayu berhasil menangkap seorang gembong pengedar sabu-sabu di jalan pantura Desa Legok, Kecamatan Patrol, Kabupaten Indramayu, Minggu (6/7/2014).

Tidak tanggung-tanggung, dari tangan Su alias Jai (25 tahun), warga Desa Bulak, Kecamatan Kandanghaur disita barang bukti sebanyak 17 paket sabu-sabu yang dibungkus plastik bening siap diedarkan yang diperkirakan berharga 12 juta rupiah.

Akhirnya oleh polisi, barang bukti bersama pengedarnya ini langsung digelandang ke mapolres setempat untuk menjalani pemeriksaan terhadap perbuatannya.

Kapolres Indramayu, Ajun Komisaris Besar Wahyu Bintono melalui Kasat Narkoba Ajun Komisaris Carim B Merta mengatakan, keberhasilannya itu bermula dari hasil penyelidikan jajarannya setelah mendapatkan laporan jika di wilayah tersangka sering ditemukan adanya peredaran barang haram jenis sabu-sabu.

Tak lama setelah mendapatkan laporan tersebut, sejumlah petugas lalu mendatangi lokasi. Di tempat itu, beberapa petugas yang sengaja menyamar sebagai pembeli sempat tak mendapatkan hasil. Pasalnya Pengedar sabu-sabu ini kerap tidak berada di tempatnya.

Polisi yang tidak mau buruannya lepas harus bersabar dan menunggu di lokasi tersebut. Dan akhirnya, petugas mendapatkan keterangan yang menyebutkan jika Jai sedang berada di rumahnya. Kesempatan ini selanjutnya digunakan aparat untuk segera memancingnya melakukan transaski barang narkotika itu. Rupanya, dengan cara tersebut, Jai yang semula tidak mengetahui penyamaran yang akan bertransaski sabu-sabu ini adalah anggota polisi langsung mendatangi lokasi.

Ditangkap
Di sebuah warung tepatnya di pinggir jalan Pantura Desa Legok, akhirnya gembong pengedar ini ditangkap saat menyodorkan satu paket sabu ke tangan polisi. Bahkan saat dilakukan penggeledahan dari balik bajunya ditemukan kembali 16 paket sabu-sabu yang dibungkus plastik klip bening. Akhirnya tersangka dengan jumlah barang bukti sebanyak 17 paket sabu-sabu siap edar itu langsung dibawa ke Mapolres Indramayu guna memberikan keterangan terkait perbuatannya.

Jai mengaku perbuatannya itu baru beberapa bulan ini dilakukan dengan alasan untuk menambah ekonomi keluarganya. “Akibat perbuatannya, dia terancam Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun hingga 12 tahun penjara. Dari keberhasilan ini, kami masih terus melakukan pengembangan guna membekuk pengedar lainnya, ” kata dia.(KC)

RSUD Indramayu Gandeng BPKP Untuk Audit Internal


INDRAMAYU - Jajaran manajemen RSUD Indramayu mulai memakai Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan dalam audit internalnya. Hal itu dilakukan setelah laporan keuangan rumah sakit tersebut sempat berkontribusi besar terhadap diraihnya opini disclaimer Pemkab Indramayu.

Direktur RSUD Indramayu, Deden Bonnie Koswara mengatakan, BPKP akan menjadi pendamping dalam setiap melakukan audit internal rumah sakit. Dengan demikian, diharapkan manajemen keuangan RSUD Indramayu bisa berkembang baik.

"Meski dalam segi arus keuangan saat ini tidak terlalu terpengaruh dengan persoalan keuangan yang sempat terjadi beberapa waktu lalu," ujarnya, Senin (7/7/2014).

Terkait arus keuangan ini, dia mengatakan, salah satu persoalan yang dianggap berkontribusi terhadap diraihnya opini disclaimer adalah adanya kas senilai Rp 5 miliar yang tidak bisa dipertanggungjawabkan dan keberadaannya pun saat ini tidak diketahui.

Dana tersebut merupakan investasi jangka pendek yang awalnya akan digunakan dalam rangka pengembangan rumah sakit. "Sampai saat ini belum ada pengembalian uang Rp 5 miliar ke rumah sakit," ujar pria yang baru menjabat sebagai dirut RSUD semenjak 5 Juni 2014 ini.

Padahal, dia menyebutkan, seandainya kas tersebut masih tersimpan di RSUD, bisa mendongkrak target pendapatan berada di kisaran Rp 90 miliar. Saat ini, target pendapatan RSUD ditetapkan di angka Rp 85 miliar dari asalnya Rp 60 miliar. Adapun realisasi yang telah tercapai hingga 30 Mei 2014 sebesar Rp 29 miliar.

Menurutnya, penetapan target pada tahun ini harus direvisi dari Rp 60 miliar ke Rp 85 miliar karena adanya sejumlah pos pendapatan yang bisa melampaui target awal.

Selain pos pendapatan rutin seperti biaya perawatan, terdapat pos pendapatan dari silpa senilai Rp 4 miliar, Jamkesmas yang belum dibayarkan pada tahun kemarin senilai Rp 10,5 miliar, dan program kesehatan Pemkab Indramayu yang juga akan dibayarkan senilai Rp 3 miliar.

"Dari situ kami revisi target pendapatan menjadi Rp 8,5 miliar. Sebenarnya kalau kas jangka pendek senilai Rp 5 miliar dikembalikan, target pendapatan itu bisa meningkat di kisaran Rp 9 miliar," tuturnya.

Selain persoalan target pendapatan, dia mengatakan, manajemen sumber daya manusia pun akan mulai dilakukan. Salah satunya dengan upaya memverifikasi karyawan.

Menurutnya, berdasarkan peraturan, seharusnya status pegawai yang ada adalah pegawai tetap dan tidak tetap. Sementara saat ini RSUD masih menggunakan pegawai kontrak.

"Upaya verifikasi ini akan kami lakukan bersama-sama dengan Badan Kepegawaian Daerah serta inspektorat," ujarnya. (PRLM)

Panwaslu Kota Cirebon Bidik Penyebar Tabloid Kontras


CIREBON - Seorang aktivis dan satpam di Komplek Perumahan Ciremai Giri bakal dipanggil  Panwaslu Kota Cirebon terkait penyebaran Tabloid Kontras. Tabloid ini berisi soal berita seputar penculikan pada 1998 dan cenderung menyudutkan Prabowo Subianto.

Identitas satpam dan aktivis penyebar tabloid ini diketahui berdasarkan saksi-saksi yang dipanggil Panwaslu. “Identitas para penyebar Tabloid Kontras sudah kami ketahui. Mereka akan kami panggil,” tegas Ketua Panwaslu Kota Cirebon, Munarso kepada KC, Selasa (8/7/2014).

Satpam Ciremai Giri diketahui membagikan tabloid tersebut pada Senin malam ke penghuni komplek. Di waktu hampir bersamaan, seorang aktivis dan temannya membagikan tabloid ini ke sejumlah PKL di Jalan Pemuda. “Inisial aktivisnya adalah R,” ucapnya.

Para pendukung Prabowo pun langsung melaporkan temuan ini ke Panwaslu. Ada dua tim yang melaporkan temuan tersebut. “Pertama mereka datang ke kantor untuk melaporkan pada pukul 22.00 WIB, kemudian tim kedua pada Selasa pagi pukul 04.00 WIB,” terang  Munarso.

Pemanggilan keduanya, lanjut dia, tinggal menunggu waktu sampai masing-masing pelapor dan saksi melengkapi persyaratan. “Barang bukti sudah ada, hanya tinggal melengkapi KTP bagi pelapor dan saksi saja. Setelah itu, kedua orang yang diduga pelakunya akan kami panggil,” jelasnya.

Ia mengemukakan, Panwaslu hanya punya waktu tiga hari sejak dilaporkan, untuk memproses kasus ini. Setelah lengkap, Panwaslu punya lima hari untuk melimpahkan kasus tersebut ke kepolisian,” papar ketua Panwaslu.

Pidana
Munarso menandaskan, penyebaran tabloid pada masa tenang yang isinya menyudutkan salah satu capres, masuk ke ranah pidana. “Karena masuk ranah pidana, selanjutnya akan kami serahkan prosesnya ke polisi. Para penyebar tabloid itu dijerat melanggar UU No. 42 tahun 2008 tentang Pilpres. Ancaman maksimalnya dua tahun penjara atau denda Rp 24 juta,” ujarnya.
Pelapor penyebar Tabloid Kontras, Ahmad Subur Karsa menyatakan, dirinya tidak akan tinggal diam atas keadaan ini. “Masa tenang harusnya digunakan untuk hal-hal yang tidak menyebarkan segala sesuatu yang bersifat negatif,” kata Subur Karsa.

Subur Karsa dan para relawan pendukung Prabowo-Hatta akan mengawal kejelasan kasus ini di Panwaslu. “Para penyebar jelas harus dipanggil, mereka memenuhi unsur-unsur pidana,” pungkasnya. (KC)
 
Copyright © 2014 Ridwan Fariduddin
Powered by KLIK MEDIA