UPDATE

OPINI

CIREBON

INDRAMAYU

From our Blog

Pilpres 2014, Catatan Saya


Berbeda dengan pemilihan legislatif surat panggilan, sampai pagi tadi belum ada beritanya. Kebetulan sempat melongok lewat internet dengan memasukkan NIK di website KPU dan diperoleh no TPS tempat harus mencoblos di kelurahan Pasar Baru Jakarta Pusat. Semula, niat awal adalah mencari Pak RT untuk mengambil surat, namun lebih dulu jam 8 pagi, saya singgah di kantor kelurahan dan menemukan no urut di TPS 1 yaitu 563, dengan bekal itu saya langsung menuju TPS dan bertanya, dapatkah saya memilih? Ternyata pada petugas, (KPPS) terdapat cukup banyak surat panggilan yang tak tersampaikan karena pemilih tidak di tempat (katanya) saat surat diantar. Saya menerima surat, hanya kejepret sedikit, dan menyerahkan pada petugas lain di meja lain, sekitar 20 menit kemudian dipanggil dan melakukan kewajiban sebagai warga negara, memilih pemimpin negara ini dengan bangga, dan tanggung jawab.

Sementara menunggu saat penghitungan suara, saya mengamati, kehadiran warga di TPS 1. Pada TPS ini, jumlah surat suara disediakan 795, warga terdaftar tetap 779 (dari DPT, yang tertempel). Dari kedatangan hingga tutup TPS pukul 13.00, jumlah pemilih yang melaksanakan hak dan kewajiban adalah 521 orang. Bahkan ada pemilih yang sudah harus dituntun 2 orang, namun tetap masuk bilik suara dan mencoblos. Pantas diapresiasi.

Catatan penghitungan suara:

1. Penghitungan suara dimulai pada pukul 13.40, Saksi dari calon no 1 seorang bapak dan saksi dari calon no 2 seorang wanita muda berjilbab (cantik lho, menurut saya). Warga setempat terlihat antusias menyaksikan penghitungan suara. Suara pertama terbaca adalah Prabowo. Namun suara kedua adalah Jokowi.

2. Saat penghitungan suara terlihat 2 orang petugas polri berjaga-jaga, namun tidak menetap. Mereka melakukan pemantauan di 4 TPS. Menurut Bapak Joko, petugas Polri tersebut, 2 orang bertanggung jawab atas keamanan 4 TPS. Jadi mereka mobile.

3. Ada 2 orang dari Malaysia, lengkap dengan kamera ikut menyaksikan proses penghitungan suara. Mereka mengaku datang khusus untuk memantau pilpres ini. Keduanya mengaku dari media, dan menyebutkan nama medianya, namun sayangnya, tidak tercatat karena saya tidak membawa kertas. (pena ada, tapi kertasnya cuma nemu kecil sekali, jadi ngga sempat mencatat) Mereka menyatakan bukan hanya Indonesia, namun di negara lainpun mereka juga meliput pilpres, jika ditugaskan.

4. Ada 3 surat suara tidak sah karena tercoblos di 2 kotak dan 1 surat suara tidak tercoblos, sehingga total suara sah adalah 517. Terlihat ada 3 surat suara yang unik, karena pencoblosannya nyaris bolong di wajah capresnya, sayang tak sempat terfoto. Kata saya, segitu bencinya sampai dibolongin kayak gitu. Kata warga, segitu semangatnya pengen memenangkan presiden pilihannya.

5. Pada penghitungan dengan talley, awalnya terlihat hasil adalah 177, 342, 4 tidak sah, ini menunjukkan ketidak sesuaian antara surat suara terpakai dengan jumlah suara terhitung. Sehingga dilakukan penghitungan ulang dengan manual. Surat suara yang dipisahkan antara no 1 dan 2 memudahkan sehingga hasil akhir diperoleh 176, 341 dan 4 tidak sah. Terlihat juga di mata saya petugas yang menghitung kurang menguasai matematika, sehingga saya sempat membetulkan beberapa kali, sambil memotret dan tertawa  juga.

6. Pihak saksi Prabowo, di TPS 1 tidak menyatakan keberatan atas hasil yang diperoleh di TPS 1. Dalam percakapan di depan kantor kelurahan (saya mengikuti sampai kantor kelurahan karena jarak dari TPS ke kantor kelurahan hanya sekitar 50 langkah, sekalian pulang ke kost), saksi sempat mengatakan, “Jelaslah Jokowi menang di Pasar Baru, lha penghuni Pasar Baru kan China dan Bombay…”  Memang, di Pasar Baru kemenangan Jokowi cukup telak dari beberapa TPS yang selesai hitung lebih dulu. Saksi dari Jokowi sendiri saat ditanyai, kenapa memilih Jokowi, mengatakan bahwa, “Jokowi tidak membedakan mbak, mau yang miskin dan kaya.” (Kompasiana)

Pembatalan UU Koperasi No. 17 Tahun 2012 menggagalkan Kapitalisasi Koperasi


Koperasi merupakan soko guru perekonomian Bangsa Indonesia kenapa bisa dikatakan demikian, ketika krisis moneter melanda Indonesia tahun 1998 usaha mikro dan lembaga keuangan mikro yang mampu bertahan dalam badai krisi ekonomi ini, Bank bertumbangan yang ujungnya dilikuidasi pemerintah harus menanggung seluruh kewajiban kepada Nasabahnya.

Pemerintah berkeinginan memajukan dunia koperasi maka pemerintah beranggapan harus merubah UU yang mengatur perkoperasian, perubahan UU Koperasi Nomor 25 Tahun 1992 digantikan dengan UU Nomor 17 Tahun 2012, terlihat dalam undang-undang ini Koperasi berharap pelaksanaan teknisnya mirip dengan Perseroan Terbatas (PT) nah hal inilah yang menghilangkan esensi dari berkoperasi, yang memiliki motto "Dari Anggota Untuk Anggota".

Dominasi Pengawas hampir mirip dengan Dewan Komisaris yang memiliki suara serta dominasi kewenangan yang lebih besar ketimbang pengurus inilah bentuk Kapitalisasi Koperasi karena Pengurus merupakan pelaksana teknis dari keputusan Rapat Anggota yang merupakan pengejawantahan dari motto koperasi itu sendiri.

Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan Undang-Undang nomor 17 tahun 2012 tentang perkoperasian ternyata mendapat tanggapan berbeda-beda di kalangan gerakan koperasi. Bagi kalangan pemerintah yang telah berjuang sekitar 20 tahun untuk melahirkan UU Koperasi baru guna mengganti UU Koperasi lama nomor 25 tahun 1992, pembatalan tersebut jelas merupakan sebuah kegagalan dan kemunduran kembali. Namun berbeda dengan para pegiat Koperasi ini merupakan langkah besar untuk melindungi Koperasi dari Kapitalisasi.

Permohonan peninjauan kembali (PK) oleh 6 lembaga koperasi dan dua orang penguggat yang seluruhnya dari daerah Jawa Timur, putusan yang ditetapkan MK tersebut maka secara otomatis menggurkan UU Nomor 17 Tahun 2012 maka pemerintah harus menyusun ulang rancangan baru 5 Tahun kedepan bisa diajukan kembali.

Sosialisasi UU nomor 17 tahun 2012 sudah disosialisasikan kepada seluruh lembaga dan gerakan koperasi yang ada di setiap daerah. Karena pembatalan tersebut, maka aturan perkoperasian kembali ke UU lama yaitu UU nomor 25 tahun 1992 dan harapan dunia perkoperasian tidak terkapitalisasi oleh UU yang ingin menjadikan Koperasi seperti PT, yang mengakibatkan koperasi tidak lagi menganut azas kekeluargaan, kebersamaan, tetapi lebih mengarah ke perusahaan yang bersifat kapitalisme.

UU nomor 17 tahun 2012 tentang perkoperasian sangat bertolak belakang dengan UU nomor 25 tahun 1992 yang menganut azas kekeluargaan dan kebersamaan. Sedangkan dalam UU yang baru koperasi diarahkan untuk menjadi lembaga usaha seperti PT yang cenderung kapitalis dan saya yakin seluruh orang-orang gerakan koperasi sangat menyambut baik adanya pembatalan UU nomor 17 tahun 2012, semoga Koperasi mendapat semangat baru untuk terus berkembang. Salam Koperasi, mari berjuang tingkatkan ekonomi rakyat kecil.

Indonesia memang menurut Bung Karno bukanlah negara Demokrasi



Tahukah anda bahwa demokrasilah yang membunuh Socrates? Tahukah anda bahwa Amerika Serikat bukanlah negara demokrasi tetapi negara republik? Lho emang ada bedanya demokrasi sama republik? tentu saja beda. Demokrasi yang intinya banyak2an jumlah adalah yang menyebabkan voting yang menentukan bahwa Socrates layak mati. Dan Amerika tahu ini. Oleh karena itu demokrasi mereka diatur oleh republik yaitu yang intinya diatur oleh hukum. Lantas bagaimana dengan Indonesia?

Bung Karno dalam pidato berbahasa inggris tegas sudah menjelaskan bahwa Indonesia bukanlah negara demokrasi. Demokrasi hanyalah salah satu bagian saja. Oleh karena itu kita HARUS selalu ingat panduan yang lain. Apa saja itu? 1. Believe in God 2. Nationalism 3. Humanity 4. Democracy 5. Social Justice. Tentu saja masyarakat Indonesia mengenal ajaran ini sebagai Pancasila. Lantas apa sih bedanya Pancasila dengan ajaran yang lain? Kenapa Indonesia musti bikin Pancasila?

Bung Karno selalu bangga setiap kali menyampaikan ajaran Pancasila. Beliau bahkan menyebut Pancasila sebagai kontribusi Indonesia kepada dunia. Kenapa bisa begitu? nah mari kita awali dengan sejarah berdirinya negara. Awalnya manusia berkelompok karena Agama. Sehingga jika anda menganut agama tertentu maka anda adalah bagian dari kelompok. Yang menjadi dasar acuan peraturan tentu saja kitab suci. Pendeknya hukum diatur melalui kitab suci. Yang berikutnya adalah manusia berkelompok karena ikut pemimpin tertentu. Nah ini masih mirip agama yaitu manusia yang merapat ke satu arah. Bedanya kalo agama dasarnya kitab suci ini dasarnya adalah manusia yang dianggap memiliki kehebatan. Inilah yang nanti berkembang menjadi kekuasaan Monarki atau kerajaan. Disini Raja dihormati dan mampu menarik pengikut karena dianggap keturunan dewa atau sakti. Lantas setelah era pencerahan mulai muncul negara. Pemikir pencerahan menolak agama (dianggap mitos) dan kekuasaan raja (dipancungnya raja perancis). Kitab suci sebagai panduan hidup yang tentunya hanya bisa dijelaskan oleh pemuka agama dengan adanya penerbitan buku mulai bisa diakses oleh semua pihak. Kerajaan yang sebelumnya jadi sumber segala pengetahuan dan tempat rakyat berkonsultasi kini kehilangan pamornya. Rakyat bisa berkonsultasi melalui encyclopedia. Pendeknya penerbitan buku menjadi salah satu pendorong robohnya sistem penyatuan masyarakat berdasar agama dan raja, dan kemudian lahirlah negara.

Lantas negara panduannya apa? Nah inilah awal munculnya ideologi sebagai landasan bernegara. Tapi apa itu ideologi? Ideologi (meskipun masih diperdebatkan) aslinya hanyalah merupakan kekosongan (false consciousness). Ini jika kita mau merujuk pada fakta bahwa (versi discourse Lacan) ideologi adalah ilusi totalitas pada S2. (baca tulisan saya sebelumnya). Misalnya demokrasi. Apa itu demokrasi? adakah kitab rujukannya? tentu saja tidak. Jika kitab suci sangat kaku dan tidak boleh diganti ayat2nya maka ayat2 demokrasi boleh bergeser. Boleh berganti setiap saat. Karena itu misal dalam negara demokrasi anda bebas memilih merdeka tetapi negara bisa memaksa anda untuk berperang (bebas mustinya tidak bisa dipaksa). Begitu juga dengan dipaksa membayar pajak, menaati ini itu dlsb. Dan jika anda bisa mempertanyakan kebenaran ayat dalam kitab suci anda tidak bisa mempertanyakan demokrasi. Kenapa? kembali pada fakta tidak adanya ‘kitab suci’ dari demokrasi. Jadi apakah demokrasi buruk? haruskah demokrasi digulingkan?

Sementara solusi amerika adalah demokrasi dikendalikan dengan hukum, Indonesia juga mempunyai kendali yaitu Pancasila. Jika kita melihat ruwetnya hasil quick count pilpres yang rawan kerusuhan horizontal maka ini penting untuk dimengerti. Demokrasi kita tidak hanya banyak2an jumlah pemilih. Demokrasi kita adalah demokrasi Pancasila yang mana demokrasi hanyalah salah satu unsurnya saja. Jadi misal kita melihat hasil survei kita musti juga bertanya, apakah hasil itu cukup adil secara sosial? apakah hasilnya baik secara kemanusiaan (ato justru rawan rusuh)? apakah hasilnya baik bagi kehidupan negara? dan tentu saja apakah hasilnya sesuai hukum Tuhan?

Nah mungkin anda merasa bahwa ini jelas seperti kontradiksi dengan demokrasi itu sendiri. Mustinya dari sejarahnya demokrasi sebagai ideologi adalah menolak hadirnya agama. Tetapi di Indonesia agama sendiri (ketuhanan) justru digunakan sebagai kontrol demokrasi. Dengan kata lain demokrasi Indonesia aslinya musti sesuai aturan agama. (Karena itu Bung Karno menganggap ini kontribusi Indonesia pada dunia). Dan jika agama mengajarkan kedamaian dan persaudaraan maka sangat konyol jika dalam berdemokrasi kita justru bertengkar. Jika kita masih tetap bertengkar maka demokrasi yang kita anut adalah justru demokrasi yang membunuh Socrates. (Kompasiana)
 
Copyright © 2014 Ridwan Fariduddin
Powered by KLIK MEDIA