UPDATE

OPINI

CIREBON

INDRAMAYU

UU Desa awal dari kemajuan desa



“UU Desa dengan 122 pasal ini merupakan bentuk terobosan baru tata kelola pemerintahan di tingkat terkecil, yakni Desa. Ini melengkapi UU otonomi daerah yang lebih dulu diundangkan serta memberi ruang bagi tata kelola kepemerintahan di tingkat daerah,”

Dalam UU Desa disebutkan, pemerintahan desa dipimpin oleh seorang Kepala Desa yang bertugas menyelenggarakan pemerintahan desa, melaksanakan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa (Pasal 26 Ayat 1). Dalam  menjalankan tugasnya, Kepala Desa berhak menerima penghasilan setiap bulannya, tunjangan, dan penerimaan lainnya yang sah, serta mendapat jaminan kesehatan (Pasal 26 Ayat 3c).

Dalam Pasal 27 juga diatur tentang sumber pembiayaan Pemerintahan Desa, baik bersumber pada pendapatan asli desa serta alokasi APBN dengan mengefektifkan program berbasis desa secara merata dan berkeadilan. Selain itu, desa juga mendapatkan bagian hasil dari pajak dan retribusi daerah kabupaten/kota paling sedikit 10 persen dari pajak dan restribusi daerah, serta mendapatkan alokasi paling sedikit 10 persen dari dana perimbangan yang diterima kabupaten/kota dalam APBD setelah dikurangi dana alokasi khusus.
Dalam UU ini juga dimungkinkan membentuk badan usaha milik desa (BUMD) guna mengoptimalkan potensi ekonomi, kelembagaan perekonomian, dan potensi sumber daya alam untuk meningkatkan masyarakat desa.
Terkait dengn pasal-pasal dalam UU Desa yang memuat alokasi baik dari APBN maupun APBD, menurut Firmanzah, dibutuhkan Peraturan Pemerintah yang mengaturnya secara lebih teknis. Selain itu, diperlukan peraturan pemerintah yang menindaklanjuti kewenangan terkait peralihan status desa dan desa adat.
Firmanzah mengemukakan, Kementerian Dalam Negeri saat ini sedang menyiapkan kedua peraturan pemerintah itu untuk segera diundangkan dan menjadi pedoman teknis pelaksanaan UU Desa.
“Percepatan implementasi UU Desa ini diharapkan dapat memperkuat tata kelola pemerintahan di tingkat desa sekaligus memperkuat basis-basis birokrasi daerah sehingga program-program pembangunan desa dapat terus ditingkatkan.”
Pagu anggaran yang nantinya di atur dalam PP ini memungkinkan desa mendapat anggaran sebesar 500-1M /Tahun yang dapat memajukan sektor :
1.Perekonomian 
2.Pertanian
3. Infrastruktur 
Mari kawal semua program ini untuk kemajuan desa. 

Download Disini UU Desa
Comments
0 Comments

Posting Komentar

 
Copyright © 2014 Ridwan Fariduddin
Powered by KLIK MEDIA