UPDATE

OPINI

CIREBON

INDRAMAYU

Pembatalan UU Koperasi No. 17 Tahun 2012 menggagalkan Kapitalisasi Koperasi


Koperasi merupakan soko guru perekonomian Bangsa Indonesia kenapa bisa dikatakan demikian, ketika krisis moneter melanda Indonesia tahun 1998 usaha mikro dan lembaga keuangan mikro yang mampu bertahan dalam badai krisi ekonomi ini, Bank bertumbangan yang ujungnya dilikuidasi pemerintah harus menanggung seluruh kewajiban kepada Nasabahnya.

Pemerintah berkeinginan memajukan dunia koperasi maka pemerintah beranggapan harus merubah UU yang mengatur perkoperasian, perubahan UU Koperasi Nomor 25 Tahun 1992 digantikan dengan UU Nomor 17 Tahun 2012, terlihat dalam undang-undang ini Koperasi berharap pelaksanaan teknisnya mirip dengan Perseroan Terbatas (PT) nah hal inilah yang menghilangkan esensi dari berkoperasi, yang memiliki motto "Dari Anggota Untuk Anggota".

Dominasi Pengawas hampir mirip dengan Dewan Komisaris yang memiliki suara serta dominasi kewenangan yang lebih besar ketimbang pengurus inilah bentuk Kapitalisasi Koperasi karena Pengurus merupakan pelaksana teknis dari keputusan Rapat Anggota yang merupakan pengejawantahan dari motto koperasi itu sendiri.

Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan Undang-Undang nomor 17 tahun 2012 tentang perkoperasian ternyata mendapat tanggapan berbeda-beda di kalangan gerakan koperasi. Bagi kalangan pemerintah yang telah berjuang sekitar 20 tahun untuk melahirkan UU Koperasi baru guna mengganti UU Koperasi lama nomor 25 tahun 1992, pembatalan tersebut jelas merupakan sebuah kegagalan dan kemunduran kembali. Namun berbeda dengan para pegiat Koperasi ini merupakan langkah besar untuk melindungi Koperasi dari Kapitalisasi.

Permohonan peninjauan kembali (PK) oleh 6 lembaga koperasi dan dua orang penguggat yang seluruhnya dari daerah Jawa Timur, putusan yang ditetapkan MK tersebut maka secara otomatis menggurkan UU Nomor 17 Tahun 2012 maka pemerintah harus menyusun ulang rancangan baru 5 Tahun kedepan bisa diajukan kembali.

Sosialisasi UU nomor 17 tahun 2012 sudah disosialisasikan kepada seluruh lembaga dan gerakan koperasi yang ada di setiap daerah. Karena pembatalan tersebut, maka aturan perkoperasian kembali ke UU lama yaitu UU nomor 25 tahun 1992 dan harapan dunia perkoperasian tidak terkapitalisasi oleh UU yang ingin menjadikan Koperasi seperti PT, yang mengakibatkan koperasi tidak lagi menganut azas kekeluargaan, kebersamaan, tetapi lebih mengarah ke perusahaan yang bersifat kapitalisme.

UU nomor 17 tahun 2012 tentang perkoperasian sangat bertolak belakang dengan UU nomor 25 tahun 1992 yang menganut azas kekeluargaan dan kebersamaan. Sedangkan dalam UU yang baru koperasi diarahkan untuk menjadi lembaga usaha seperti PT yang cenderung kapitalis dan saya yakin seluruh orang-orang gerakan koperasi sangat menyambut baik adanya pembatalan UU nomor 17 tahun 2012, semoga Koperasi mendapat semangat baru untuk terus berkembang. Salam Koperasi, mari berjuang tingkatkan ekonomi rakyat kecil.
Comments
0 Comments

Posting Komentar

 
Copyright © 2014 Ridwan Fariduddin
Powered by KLIK MEDIA