UPDATE

OPINI

CIREBON

INDRAMAYU

Razia Penegakan Perda Miras 0% Kota Cirebon Bocor


CIREBON - Diduga bocor, razia minuman keras (miras) yang dilakukan Satpol PP Kota Cirebon, hanya mendapatkan 3 jerigen tuak.

Kasatpol PP Kota Cirebon, Andi Armawan mengakui kemungkinan, bocornya razia. "Kami hanya berhasil mengamankan barang bukti 3 jerigen ciu sejenis minuman keras lokal, dari dua tempat," katanya.

Razia dilakukan di sejumlah titik, namun barang bukti ciu hanya ditemukan di Jalan Ahmad Yani dan Jalan Sisingamangaraja. "Dia dua titik itu memang tempat-tempat lama yang selama ini kerap menjual miras. Kemungkinan rencana razia sebelumnya telah bocor," ujarnya.

Untuk menghindari bocornya razia serupa, Andi menyatakan, ke depan aksi razia akan dilakukan secara mendadak. Selain dilakukan sesering mungkin, lokasi yang disisir pun tak hanya tempat hiburan, tetapi juga ke warung-warung kecil.

Menurutnya, tindakan Satpol pp sejalan dengan kebijakan pemkot dalam menegakan Perda Miras 0%.
"Memang benar ada Perpres No 74 tahun 2013. Namun karena di Kota Cirebon telah memiliki Perda Miras 0%, acuan kami perda tersebut," tandasnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Cirebon, HP Yuliarso,menandaskan, perda miras sekarang sudah pada tahap pelaksanaan. Penegakannya sudah menjadi tugas dan tanggungjawab eksekutif. "Fungsi kami di dewan, hanya melakukan pengawasan.
Comments
0 Comments

Posting Komentar

 
Copyright © 2014 Ridwan Fariduddin
Powered by KLIK MEDIA